SiapaBilang-March 17 2010
Masalah pendanaan pembangunan menara BTS seharusnya tidak menjadi persoalan.
VIVAnews – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan masalah kepemilikan asing di sektor telekomunikasi,
khususnya menara base transceiver station (BTS) harus kembali kepada ketentuan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Semua tetap mengikuti SKB 3 menteri, catat pernyataan saya ini,” kata Hatta di Jakarta, 17 Maret 2010.
Menurut Hatta, masalah kebutuhan pendanaan pembangunan menara dan kepemilikan asing di perusahaan sektor telekomunikasi hendaknya dilihat sebagai dua hal yang berbeda.
“Orang yang memberikan pembiayaan bukan berarti dia investor, dan pencarian dana bisa dilakukan dengan berbagai cara,” kata Hatta.
Pernyataan tersebut disampaikan Hatta menanggapi pernyataan Kepala BKPM yang mengganggap lembaga keuangan lokal belum mampu menunjukan bukti kemampuan membiayai pembangunan menara yang ditaksir mencapai Rp 70-80 triliun sampai 5-7 tahun ke depan.
Hatta menyatakan, masalah pendanaan pembangunan menara BTS seharusnya tidak menjadi persoalan karena hal itu tergantung dari kemampuan operator mencari dana. Perusahaan seharusnya mampu mencari sumber sumber pembiayaan baik dari dalam negeri ataupun dari found manager luar negeri.
“Orang yang berikan pembiayaan itu bukan berarti dia investor, tapi sebagai yang punya dana. Pencipataan upaya pencarian dana bisa dilakukan dengan berbagai cara,” ucap Hatta.
Lebih lanjut Hatta mengharapkan polemik masalah daftar investasi negatif dan kepemilikan asing dalam usaha menara BTS ini hendaknya tidak lantas menghambat pembangunan menara telekomunikasi. “Pembahasan DNI tinggal satu kali pertemuan lagi, sekarang kita rapikan lagi, satu kali pertemuan lagi selesai,” ucapnya.
• VIVAnews










