Monday February 6th 2012

Mendagri Minta Dasar Hukum Program SIAK

SiapaBulang-March 10 2010

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta agar Presiden mengeluarkan dasar hukum pemberlakuan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Dasar hukum itu,menurut Gamawan,bisa berupa keputusan presiden (keppres). Mendagri mengaku, saat ini pihaknya sudah mengajukan blue print dan tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk merealisasikan program dengan anggaran Rp6,6 triliun itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Dengan adanya keppres, maka program ini bisa berjalan dengan baik dan tidak menemui kendala. Apalagi anggarannya mencapai Rp6,6 triliun atau hampir sama dengan dana bailout Century,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menegaskan, nilai anggaran yang digelontorkan untuk program SIAK tidaklah seberapa dibanding manfaat yang akan didapat.Sebab, setelah SIAK ini jadi maka akan banyak penghematan yang berkesinambungan.

Anggaran pembuatan SIAK di Indonesia sebenarnya cukup hemat dibandingkan proyek serupa yang dilakukan Pemerintah Malaysia. “Pemerintah Malaysia membutuhkan ongkos sebesar Rp. 3,5 triliun padahal jumlah penduduknya hanya 24 juta. Kita hanya Rp. 6,6 triliun dengan jumlah penduduk berlipat kali lebih banyak. Kebutuhan besar di awal, tapi manfaatnya jangka panjang,” jelasnya.
Salah satu manfaat yang bisa didapatkan dari program SIAK ini, ujarnya, adalahterkaitpendataanpenduduk untuk keperluan pemilu. Sementara itu, Dirjen Administrasi Kependukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengatakan, pada 2010 ini pihaknya akan fokus menyelesaikan pendataan ulang Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut dia, persoalan utama program SIAK ada di NIK. Sebab, saat ini banyak masalah yang ditimbulkan oleh NIK, seperti nomor ganda dan tidak sesuai data KTP.

Sumber : www.adminduk.depdagri.go.id

Related Tags:

Hi, there..