Friday February 10th 2012

Kontrak Karya Freeport Dikaji

SiapaBilang — Kamis, 4 Maret 2010 Antique, Ferial

VIVAnews – Pemerintah diminta mengkaji ulang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (FPI).
Pengamat Pertambangan dari Indonesian Resources Studies Marwan Batubara menuturkan, perubahan dan kaji ulang KK tersebut sesuai sesuai dengan amanat konstitusi dan Perintah Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) No.4/2009. “KK ini harus dikaji ulang,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2010.

Dia juga merekomendasikan, pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menguasai sebagian saham Freeport agar dapat ikut mengelola jalannya perusahaan, mengamankan penerimaan negara lewat pajak serta mengawasi seluruh proses produksi dan memperoleh peningkatan pendapatan melalui dividen.

Marwan memaparkan, berdasarkan data website Freeport Juni 2009 ditemukan total potensi pendapatan tambang Grasberg dari mineral emas, tembaga dan perak secara keseluruhan adalah US$256,11 miliar. “Dari total potensi tersebut ditemukan bahwa Freeport sebagai penambang, telah memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dibanding negara kita,” kata dia.

Dia menambahkan, dengan asumsi harga komoditas mineral US$1.000 per ounces maka potensi pendapatan negara Rp 256 triliun.

Sementara itu, dari data yang dikutip dari situs FPI selama bulan Januari sampai Desember 2009, Freeport Indonesia telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$1,4 miliar atau sekitar Rp 13 triliun yang terdiri dari Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah serta pajak-pajak lainnya sebesar US$1 miliar, royalti US$128 juta, serta dividen sebesar US$213 juta.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan dengan pembayaran untuk periode bulan Januari sampai Desember 2008, yang mencapai US$1,2 miliar. Hal itu disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas dan tingkat produksi.

Dengan demikian, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2009 adalah sebesar US$9,5 miliar.

Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar US$7,6 miliar, royalti US$1 miliar, dan dividen sebesar US$900 juta.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews

Hi, there..