Friday September 10th 2010

Kasus Matahari, Bapepam Koordinasi dengan BI

SiapaBilang — Senin, 1 Maret 2010
Arinto Tri Wibowo, Syahid Latif

VIVAnews - Usai meminta penundaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) terkait penjualan saham di Matahari Department Store (MDS), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI).Konsultasi dilakukan terkait sumber pembiayaan dalam pembelian 90,76 persen saham Matahari Department Store milik Matahari Putra Prima oleh CVC Capital Partners yang berasal dari dua perbankan dengan jaminan 98 persen saham Matahari Department Store yang akan dimiliki anak usaha CVC, Meadow Asia Company Limited (MAC).

“Kami akan rapat dengan BI untuk melihat hal ini secara bersama,” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Menurut Fuad, koordinasi diperlukan karena Bapepam-LK membutuhkan penjelasan terkait pinjaman Matahari Department Store senilai Rp 3,25 triliun yang berasal dari PT CIMB-Niaga Tbk dan Standard Chartered Bank cabang Jakarta.

Dia menambahkan, informasi mengenai pinjaman perbankan dari dua bank itu diperoleh dari manajemen Matahari Putra Prima.

Dari informasi yang dihimpun Bapepam-LK terungkap bahwa pinjaman senilai Rp 3,25 triliun diperoleh dengan jaminan berupa 98 persen saham Matahari Department Store yang akan dimiliki Meadow.

Selain itu, Matahari Department Store menjaminkan piutang Matahari Putra Prima kepada Asri Agung Permai (AAP) senilai Rp 1 triliun serta ke Asri Agung senilai Rp 2,8 triliun, dan aset-aset lainnya.

Selanjutnya, dana hasil pinjaman yang diperoleh Matahari Department Store direncanakan untuk pinjaman kepada Meadow sebesar Rp 2,8 triliun. Pinjaman tanpa jaminan tersebut menggunakan acuan bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) plus 6,5 persen.

Meadow adalah anak perusahaan CVC yang akan mengakuisisi seluruh saham Matahari Department Store sebesar 90,76 persen milik Matahari Putra Prima. Nilai transaksi dari penjualan saham tersebut ditaksir mencapai Rp 7,1 triliun.

Dalam informasi yang diberikan kepada Bapepam-LK disebutkan pula Meadow akan membeli saham Matahari Department Store milik Matahari Putra Prima secara tunai sebesar Rp 5,3 triliun ditambah 20 persen saham dan waran anak perusahaan CVC.

Perusahaan juga bakal memiliki utang sebesar Rp 1 triliun kepada Matahari Putra Prima. Utang diberikan Matahari tanpa jaminan.

Dengan akan adanya kepemilikan saham Matahari di Meadow tersebut, Bapepam-LK menilai adanya unsur afiliasi dalam transaksi pembelian saham Matahari Department Store oleh CVC.

Hal itu menyebabkan aksi korporasi Matahari Putra Prima terkena ketentuan aturan Bapepam-LK Nomor IX.E.1 di mana aksi korporasi yang melibatkan afiliasi harus diputuskan melalui RUPS independen yang dihadiri pemegang saham minoritas yang jumlah sahamnya mencapai 43,5 persen.

Saat ini, pemegang saham mayoritas Matahari Putra Prima adalah PT Multipolar Tbk sebesar 50,05 persen dan PT Star Pacific Tbk 6,45 persen.

“Transaksi ini agak complicated dan harus dicermati dengan baik oleh masyarakat. Dalam transaksi ini, peran Bapepam-LK selalu sama yaitu kami tidak bisa melarang atau tidak, karena dalam aksi korporasi peraturan pasar modal adalah keterbukaan,” kata Fuad.

arinto.wibowo@vivanews.com

• VIVAnews

Hi, there..