|
|
VIVAnews - Hary Tanoesoedibjo diduga berada dibalik gugatan pailit atas putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana. “Saya duga kuat Hary Tanoe berada di belakangnya,” ujar kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh kepada VIVAnews, Kamis pagi, 25 Februari 2010.Menurut dia, gugatan ini tidak terlepas dari buntut sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah), kepanjangan tangan dari Hary Tanoe melawan Tutut sebagai mantan pemegang saham pengendali TPI.
Harry Pontoh menduga Hary Tanoe masih terkait dengan Literati Capital Investments Limited (Literati) yang menggugat Tutut pada 8 Februari lalu. Itu terkait penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
“Pada saat ini, Literati Capital Investments Limited mengklaim mempunyai piutang dengan Siti Hardijanti Rukmana sebesar Rp 1,6 triliun,” ujar Kuasa Hukum Literati Andi F Simangunsong saat mendaftarkan gugatan pailit di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Senin, 8 Februari 2010.
Menurut Harry Pontoh, gugatan Literati itu merupakan balasan karena Mbak Tutut menggugat kepemilikan saham TPI,” kata Harry. Tutut sebelumnya melayangkan gugatan karena pengambilalihan saham telah dilakukan secara tidak sah oleh PT Berkah Karya Bersama pada 2 Februari 2010.
Permasalahan bermula ketika Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 18 Maret 2005 yang dihadiri oleh PT Berkah Karya Bersama saja. Dalam gugatannya Mbak Tutut menyampaikan bahwa PT Berkah Karya Bersama mengaku sebagai kuasa sah pemegang saham.
RUPSLB tersebut memutuskan dua hal yakni persetujuan antara penyelesaian transaksi antara penggugat I secara pribadi dengan tergugat I. “Padahal tergugat I tidak berwenang hadir dalam RUPSLB serta membuat keputusan,” kata Harry Ponto, di Jakarta, Selasa 2 Februari 2010.
Tergugat I dalam hal ini adalah PT Berkah Karya Bersama, yang dinilai telah mengguntungkan diri sendiri dan dengan sengaja melanggar hak dan kepentingan orang lain. Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 18 maret 2005 sendiri dinilai telah melanggar pasal 20 ayat (2) Anggaran Dasar PT Cipta Televisi Republik Indonesia.
“Seharusnya pemanggilan rapat dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal rapat,” kata Harry, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keadaan mendesak, pemanggilan bisa diadakan dalam waktu tujuh hari. Namun pada kenyataannya tidak ada keadaan mendesak yang mengaharuskan rapat diadakan.
Dalam gugatannya, Mbak Tutut menuntut para tergugat membayar masing-masing ganti rugi materiil sebesar 1.4 triliun dan immateriil sebesar 2 triliun sehingga total Rp 3,4 triliun.
heri.susanto@vivanews.com
• VIVAnews










