Sunday August 1st 2010

Per 1 Januari, Pemprov Terapkan Sistem Outsourching

SiapaBilang.com
Sriwijaya Post – Senin, 28 Desember 2009

PALEMBANG - Terhitung 1 Januari 2010 ini, 500 pegawai honor yang tersebar di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumsel akan diputuskan. Selanjutnya, kebutuhan tenaga kerja tambahan dengan status outsourcing di masing-masing SKPD tergantung dengan kerjasama dengan pihak ketiga, sedangkan pembiayaan tidak dimasukan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Drs H Muzakir, Senin (28/12) mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 dan PP No 48 Tahun 2005 tentang pembatasan penerimaan pengawai honorer di lingkungan kantor pemerintahan. Sedangkan tenaga honorer yang masih dimungkinkan untuk diterima/direkrut adalah tenaga kesehatan dan pendidikan karena di desa dan kawasan pelosok dua tenaga ini masih kekurangan, tetapi untuk tenaga administrasi umum, tidak lagi dibutuhkan. Dengan PP tersebut, itu artinya 500 honorer yang di-SK-kan di atas tahun 2006 sebagai honor daerah (Honda) akan diputus.

Sedangkan bagi honorer tahun 2006 ke bawah, yang namanya sudah terdaftar di data Base Badan kepegawaian Daerah dan Kementerian Aparatur Negara (Men-PAN) tetap diangkat menjadi PNS secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan negara. Itu pun, jumlah yang masuk data base tidak banyak, sekitar 200 orang lebih. Dan tahun ini 145 orang diangkat sebagai CPNS sedangkan sisanya di 2010. “Terhitung 1 Januari 2010, mereka semua diputuskan,” katanya.

Lantas bagaimana dengan 500 honorer ini? masing-masing SKPD menjalin kerjasama dengan pihak ketiga termasuk koperasi untuk penyediaan tenaga kerja tambahan yang dibutuhkan. Begitu sudah disepakati, tenaga honorer di SKPD diserahkan kepada pihak ketiga. “Kita harapkan, mereka tetap bekerja di SKPD masing-masing, tetapi tidak lagi tanggung jawab SKPD tetapi tanggung jawab menyedia tenaga Outsourcing, apakah berbentuk PT atau juga koperasi, terpenting berbadan hukum,” katanya.

Dengan adanya pola outsourcing ini, kinerja pekerja akan semakin baik karena pembinaan dilakukan perusahaan tenaga kerja penyuplai. “Kalau SKPD masih membutuhkan, maka mereka bertahap bekerja. Begitu sebaliknya, kalau tidak suka, berarti putus. Selain itu, masing-masing outsourcing diikat dengan kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang,” kata Muzakir.

Related Tags:

Hi, there..