SiapaBilang –- Jakarta, 28/12 : Pemerintah harus segera mengajukan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (RUU JPSK) dan dibahas bersama-sama dengan DPR. Bila hal ini lambat diajukan maka korupsi uang negara melalui kebijakan pemerintah sulit dihindarkan.
“Kasus seperti Century akan selalu ada dan pada akhirnya berdampak buruk terhadap perekonomian nasional,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR kepada wartawan kemarin.
Dikatakan, pada DPR periode 2004-2009 UU JPSK sudah hampir dibahas. Namun, tidak tercapai kesepakatan antara DPR dan Pemerintah tentang beberapa pasal. “Tidak adanya kesepakatan itu maka sekarang harus segera diajukan lagi sehingga bisa dibahas bersama dalam periode ini,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, negara ini adalah negara hukum sehingga persoalan apapun harus diselesaikan dengan landasan hukum yang ada. “Karena itu UU JPSK harus menjadi prioritas jangan sampai saat ada masalah nanti ditarik-tarik ke masalah kebijakan yang tidak bisa dibawa ke ranah hukum,” jelasnya.
Dengan UU JPSK, kata Ade, dapat menjadi landasan hukum untuk menjawab segala permasalahan terutama dalam menyelesaikan krisis sesuai kaidah hukum yang berlaku.
“Pencegahan dan penanganan krisis yang terkait dengan penggunaan dana publik yang beralasan kebijakan memerlukan landasan hukum,” katanya. “Karena itu UU JPSK merupakan jawabannya.
Poskota










